Sementara The Verge memberitakan, Pemerintah Indonesia telah memblokir akses ke berbagai layanan online, termasuk Steam, Epic Games, PayPal, dan Yahoo.
Media ini juga menuliskan bahwa sebuah laporan tahun 2021 dari kelompok hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF), "menyebut undang-undang Indonesia “menyerang hak asasi manusia,” karena menempatkan platform pada belas kasihan pemerintah Indonesia, yang akan melarangnya jika tidak mematuhi hukum setempat".
Awal bulan ini, EFF menulis surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mendesak pemerintah untuk mencabut “aturan moderasi konten invasif” itu.
Media itu juga menyebutkan bahwa larangan tersebut membuat pengguna di Indonesia terjebak tanpa kemampuan untuk memproses pembayaran atau bahkan memainkan game tertentu.
Diketahui, pemblokiran sejumlah situs seperti; Yahoo Search, Dota 2, Paypal, Steam, Counter-Strike Global Offensive dan Origin, telah menuai kritik warganet.
Bahkan sampai pagi ini, Minggu (31/7/2022), tagar #BlokirKominfo masih ada di puncak trending topic Twitter Indonesia, begitu juga dengan kata PayPall yang ada di posisi ke-2 dan Steam yang ada di posisi ke-6. (ito)
Load more