Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah aplikasi yang tidak mau mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sampai batas waktu yang ditentukan.
Teddy mengaku merasa aneh ketika ada segelintir orang yang menyalahkan Kemenkominfo terkait pemblokiran ini.
“Jelas ini tidak normal. Seharusnya diprotes itu jika pemerintah tidak menjalankan aturan, bukan malah ketika pemerintah menjalankan aturan. Ini yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Jelas tidak normal,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (31/7/2022).
Dia memaparkan apabila tidak setuju baik itu Undang-Undang maupun aturan dibawahnya terkait hal ini, maka bisa ajukan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung agar aturan itu dibatalkan.
“Bukan ketika aturan itu ada dibiarkan, tapi ketika aturan dilaksanakan ramai-ramai menyalahkan pelaksana aturan tersebut,” katanya.
Teddy berpendapat perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan dan mau kangkangi negara ini. Pasalnya, mereka tidak mau mematuhi regulasi.
Load more