Jakarta - Lembaga bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi para konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat kebijakan Permenkominfo No 5/2020.
Hal itu terungkap melalui cuitan di akun resmi @LBH_Jakarta yang dipantau tim tvonenews, Minggu (31/7/2022).
"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini," demikian cuitan @LBH_Jakarta.
LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini. #BlokirKominfo pic.twitter.com/wghsaVqwJ4— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) July 30, 2022
"Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id," lanjut @LBH_Jakarta.
Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id#BlokirKominfo pic.twitter.com/RsTOe6dqSP— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) July 30, 2022
Diketahui, Kominfo memberi batas waktu hingga 30 Juli kepada platform digital untuk mendaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini merujuk pada Permenkominfo No 5/2020.
Load more