Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap delapan aplikasi dan situs populer seperti PayPal hingga Yahoo karena tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan bentuk otoritarianisme digital.
Kritik tersebut disampaikan oleh LBH dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, (31/7/2022), dimana mereka menyebut pemerintah memanfaatkan kuasa digital dalam mengendalikan teknologi di Indonesia.
"Pembatasan (Pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," kata Teo Reffelsen, pengacara publik LBH Jakarta.
Pemblokiran tersebut juga berdampak serius terhadap HAM, salah satunya adalah hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945.
"Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya," papar Teo.
LBH pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera mencabut keputusan pemblokiran terhadap delapan situs yang diblokir untuk menghentikan dampak dan kerugian yang besar terhadap masyarakat.
"LBH Jakarta juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat karena mengatur Pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan Standar dan mekanisme HAM Internasional dan melanggar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, melanggar Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar Hak atas Privasi," pungkas Teo.
Load more