Diketahui, Kominfo memberi batas waktu hingga 30 Juli kepada platform digital untuk mendaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini merujuk pada Permenkominfo No 5/2020.
Data Kominfo per 31 Juli menunjukkan ada 9.039 platform atau layanan yang didaftarkan oleh 5.453 PSE
Pemblokiran sejumlah situs seperti; Yahoo Search, Dota 2, Paypal, Steam, Counter-Strike Global Offensive dan Origin, telah menuai kritik warganet. Bahkan sampai Minggu, tagar #BlokirKominfo masih bertengger di trending topic Twitter Indonesia, begitu juga dengan kata PayPall dan Steam. (pag/ito)
Load more