Jakarta - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus memaparkan beberapa potensi masalah yang muncul dari penunjukan penjabat (PJ) Kepala Daerah bila dipilih oleh Pemerintah Pusat.
"Akan ada dua tahun daerah ini dipimpin oleh Pj yang dipilih oleh Kemendagri di mana ada segerombolan kelompok yang berpotensi untuk mencoba mengubah sistem pemilihan kepala daerah yang harusnya dipilih langsung menjadi dipilih oleh DPRD," papar Lucius dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Kendati demikian Lucius juga mengungkap ada juga keuntungan jika Kemendagri melakukan pemilihan sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 67/PUU-XX/2022 jika yang dipilih adalah sipil dari daerah masing-masing.
"Di satu sisi ini juga menguntungkan karena ada Pj yang berasal dari tempat kabupaten mereka yang nantinya berkontribusi dalam mengelola daerah," imbuhnya.
Untuk itu dia meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri untuk segera menerbitkan regulasi mengenai aturan teknis dalam mengatur polarisasi yang nantinya berpotensi terjadi di daerah ataupun di lingkungan DPRD.
"Saya kira ini hanya bisa diatasi kalau aturan teknis nanti yang akan dikeluarkan Kemendagri itu dengan tegas mengatur soal bagaimana pola relasi antara DPRD dengan penjabat kepala daerah dalam bekerja," pungkasnya.
Load more