Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Utut Adianto, menjelaskan partai politik itu sebagai partai yang lolos ke DPR, tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual cukup bentuknya SK Partai saja.
Namun kata dia, syaratnya harus 100 persen di tingkat provinsi, 70 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan.
"Kami sudah 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten kota, dan sudah mendekati 100 persen kecamatan. Anggota parpol yang kami daftarkan berjumlah 477.777 orang,” kata politikus berlatar pecatur itu. (ant/ito)
Load more