Pertama, partai politik yang lolos PT (parliamentary threshold). Kedua, partai politik yang tidak lolos PT. Ketiga, partai politik baru.
Partai politik yang lolos PT hanya melakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan, partai politik yang tidak lolos PT harus melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
PKP masuk ke kategori partai politik kedua dimana partai ini pernah mengikuti Pemilu tahun 2019 lalu namun tidak lolos PT. Sehingga, PKP perlu verifikasi administasi dan verifikasi faktual. (nsi)
Load more