Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin (6/6) menyatakan terdakwa Andririni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Saat ini, kata Ali, Andririni akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dia jalani. Selain itu, dia juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp400 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. (ant/prs)
Load more