Ada dua proses hukum, dimana keduanya harus diperluas dan masyarakat harus tahu dan Patra M.Zen mengaku tidak berani bicara terkait fakta.
"Nah dua-duanya tentu masyarakat ingin tahu, nanti ujungnya bagaimana, ini dalam proses penyidikan, ini dalam proses dibuat terang dan siapa pelakunya, Maka kalau saya ditanya terkait dengan fakta? saya nggak berani, kalau cuma keterangan saksi disampaikan oke,"lanjut ucapnya.
Lebih lanjut, Patra M.Zen secara terang-terangan mengkritik beberapa pihak yang menjadi komentator maupun advokat yang blak-blakan sampaikan klaim fakta secara sepihak.
"Tapi yang saya kritik adalah para komentator atau pun advokat, ada yang menyampaikan bahwa faktanya begini, faktanya begitu,"ungkapnya
Pengacara kubu Putri Candrawati ini menyebutkan bahwa kalau bicara fakta itu 183 KUHP, dimana pasal 184 bukti yang sah, tapi kalau yang disebut dengan fakta hukum itu sudah diuji di depan persidangan, itu baru bisa dibilang fakta.
"Kalau cuma keterangan katanya, katanya itu bukan fakta, Lah proses P21 aja belum, jaksanya aja belum buat dakwaan, lalu belum diuji di persidangan, bagaimana ada orang, ada komentator bilang faktanya begini, faktanya begitu."pungkasnya.
"Saya ingatkan apa yang dibilang dengan fakta hukum, kalau sudah diuji, kalau sudah diperiksa, di persidangan,"tegasnya.
Load more