Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menelusuri sebanyak 843 rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan kasus penggelapan dana umat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menelusuri rekening itu atas rekomendasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penyidik melakukan aset tracing harta kekayaan ACT, para tersangka, dan pihak terafiliasi. Ada 843 rekening dari PPATK terkait empat tersangka yang statusnya sudah diblokir," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Dia menjelaskan langkah tersebut sudah sesuai kewenangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun empat tersangka yang akan dilakukan tracing harta kekayaannya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Selain itu, Kombes Nurul mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait jumlah rekening ACT.
Menurutnya, penyidik ingin menelusuri rekening ACT yang terdaftar di Kemensos
Load more