Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pembicaraan khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait konsekuensi elektoral pemilihan umum dari pemekaran daerah otonom baru di Papua.
"KPU nantinya akan membicarakan dengan DPR dan dan Pemerintah Pusat bagaimana dengan konsekuensi elektoral terkait otonomi khusus di Papua, baik merevisi UU atau apapun supaya nanti ada payung hukumnya apabila ada pemilu dan pemilukada 2024 di Papua," papar Hasyim di gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu terkait dengan daftar pemilih di Papua yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) Hasyim meminta pada MRP untuk mendata warga Papua dan kemudian disetorkan ke KPU setempat agar dapat dikelola oleh mereka.
Menurut dia, KPU dalam hal ini salah satu tugasnya hanyalah menyediakan daftar pemilih serta melakukan tata kelola sebagai bentuk jaminan dasar konstitusional hak warga negara dalam menentukan hak pilihnya di pemilihan umum yang akan berlangsung tahun 2024.
"Ini sebenarnya bukan hanya spesifik di Papua ya, ada juga daerah lain. Terkait hal itu kami akan menyediakan daftar pemilih. Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan ketat bersama Dukcapil sebelum memutakhirkan data pemilih," tandas Hasyim. (pag/ree)
Load more