Terkait strategi penanggulangan Covid-19 akibat adanya kenaikan kasus di Indonesia, pemerintah memperbarui aturan masuk ke tempat tertentu dan bepergian lewat Surat Edaran (SE) Kemenhub.
SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Minggu (17/7/2022).
Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada pemimpin daerah dan kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik.
Instruksi itu diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat yang diteken Tito, Senin (11/7/2022).
Terbaru, pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Pelaksanaan PPKM Jawa dan Bali diperpanjang dari 2 sampai 15 Agustus 2022 dan luar Jawa Bali sampai 5 September 2022.
Pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang karena adanya peningkatan kasus Covid-19 beberapa minggu terakhir lewat subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5 sehingga seluruh daerah di Indonesia kembali berstatus level 1. (pag/ebs)
Load more