Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir 15 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game online yang mengandung unsur perjudian atau permainan judi online yang diselenggarakan oleh enam PSE.
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa.
Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," ujar Johnny.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tegasnya.
Dia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Johnny.
Berikut adalah 15 nama permainan judi online yang ditutup Kominfo.
1. Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple
(ant/act)
Load more