Jakarta - Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melaporkan kasus dugaan pelecehan yang dialaminya oleh Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kasus tersebut akan segera selesai karena Brigadir J telah meninggal dunia.
"Tidak akan jalan. Sebab, orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kamaruddin sesuai diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022) malam.
Kamaruddin menjelaskan tidak akan mempermasalahkan lebih lanjut terkait aduan kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan fokus memperjuangkan laporan kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
"Kami fokus soal dugaan pembunuhan berencana. Itu yang akan kami lakukan sekarang," tegasnya.
Sebelumnya, Brigadir J alias Yosua Hutabarat diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir J diduga ingin melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Bharada E yang ada di rumah tersebut mempertanyakan ada masalah apa. Namun, Brigadir J dikatakan melepaskan tembakan kepada Bharada E.
"Setelah mendengar teriakan, Bharada E ingin memastikan kondisi. Dia ada di lantai atas sementara Brigadir J di bawah. Baku tembak pun terjadi setelah Brigadir J melepaskan tembakan," ujar Ahmad Ramadhan, beberapa waktu lalu. (lpk/ebs)
Load more