LPSK masih akan melakukan proses untuk membuktikan apakah pemohon tersebut layak untuk diberikan perlindungan. Namun, Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya yang masih terguncang.
Ditemui di wilayah Sleman, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan asesmen yang dilakukan oleh LPSK tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
“Begini, informasi atau keterangan-keterangan seseorang yang mengajukan permohonan terutama berkaitan dengan kondisi psikologis kemudian keperluan-keperluan informasi yang berkaitan dengan investigasi itu kan sebenarnya tidak bisa diwakilkan. Jadi yang bersangkutan sendiri harus memberikan keterangan,” kata Hasto kepada wartawan di wilayah Sleman, Selasa (2/8/2022).
Meski pemohon sudah mendapatkan asesmen dari psikolog klinis, namun LPSK tetap akan melakukan asesmen psikologi sendiri kepada yang bersangkutan.
Sebab asesmen psikologis yang dilakukan LPSK bukan sekedar untuk menemukan fakta-fakta psikologis trauma dalam bentuk bantuan kepada saksi maupun korban. (Apo/Kmr)
Load more