Jakarta - Arman Hanis, Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo bersama tim mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengirimkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Arman menjelaskan bahwa dua kasus yang saat ini telah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah ditarik penanganannya untuk ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” ungkap Arman.
Dirinya membandingkan dengan laporan kuasa hukum Brigadir J yang melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana.
Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati yaitu Sarmauli Simangunsong mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat agar memastikan hukum terkait laporan kliennya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Untuk itu kami mengirimkan surat meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak-menembak,” ujarnya.
Patra M Zen, anggota dari tim kuasa hukum Istri Ferdy Sambo menyinggung terkait peraturan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Oleh sebab itu, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki hak untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan sebagai korban. Kondisi Putri Candrawathi dinilai wajar sebagai korban pelecehan seksual untuk meminta perlindungan hukum.
“Kami minta perlindungan hukum, karena ini korban perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu tanda tangan (9/5/2022) Undang-Undang TPKS. Ini legacy,” ujar Patra di Gedung Bareskrim, Selasa (2/8/2022).
Patra masih mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai syarat bahwa gelar perkara telah terpenuhi.
Namun, hingga kini penyidik Bareskrim belum juga menggelar perkara laporan dugaan pelecehan seksual seperti yang menimpa Putri Candrawathi.
“Salah satunya kalau seorang istri jenderal saja sudah semua persyaratan perkara belum juga dilakukan gelar. Tentu kami akan mempertimbangkan bagaimana nasib. Kita minta direktur Tindak Pidana Umum ini, khusus ke dia,” tuturnya.
Hingga kini publik bertanya mengapa Putri Candrawathi masih belum memberikan pernyataannya kepada publik. Kuasa hukum beberkan fakta Putri Candrawathi tak bisa jalani pemeriksaan dari penyidik dan tim khusus.
Patra M. Zen mengungkapkan terkait kliennya yang akan diperiksa oleh LPSK dan Penyidik tetapi dirinya menuturkan bahwa ada tahapan-tahapannya yang mengacu pada pasal 113 KUHAP.
“Kita mengacu pada pasal 113 KUHAP, jika seorang saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu dapat datang ke kediamannya,” tuturnya.
Pada tanggal (29/7/2022) kuasa hukum Istri Irjen Pol Ferdy Sambo terakhir bertemu dengan kliennya, Patra menuturkan kondisi kliennya tersebut pada program Apa Kabar Indonesia Malam, TvOne. Saat itu hadir juga tim psikolog karena masih dalam pendampingan.
“Sekarang kondisi ibu bagaimana? Saya terus terang terakhir bertemu beliau itu waktu itu jumat malam (29/7/2022), saat itu ada juga tim psikolog yang hadir,” ucapnya.
Putri Candrawathi masih dalam pendampingan dan membutuhkan konseling pasca kejadian penembakan yang terjadi pada tanggal (8/7/2022) lalu.
“Yang bisa saya sampaikan, saat ini klien kami masih dalam pendampingan dan membutuhkan konseling,” ungkap Patra.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo juga Bharada E. Sejak diajukan permohonan, keduanya belum memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan oleh LPSK.
LPSK masih akan melakukan proses untuk membuktikan apakah pemohon tersebut layak untuk diberikan perlindungan. Namun, Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya yang masih terguncang.
Ditemui di wilayah Sleman, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan asesmen yang dilakukan oleh LPSK tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
“Begini, informasi atau keterangan-keterangan seseorang yang mengajukan permohonan terutama berkaitan dengan kondisi psikologis kemudian keperluan-keperluan informasi yang berkaitan dengan investigasi itu kan sebenarnya tidak bisa diwakilkan. Jadi yang bersangkutan sendiri harus memberikan keterangan,” kata Hasto kepada wartawan di wilayah Sleman, Selasa (2/8/2022).
Meski pemohon sudah mendapatkan asesmen dari psikolog klinis, namun LPSK tetap akan melakukan asesmen psikologi sendiri kepada yang bersangkutan.
Sebab asesmen psikologis yang dilakukan LPSK bukan sekedar untuk menemukan fakta-fakta psikologis trauma dalam bentuk bantuan kepada saksi maupun korban. (Apo/Kmr)
Load more