Pemotongan dana donasi itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT bernomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
Kombes Nurul menyebutkan hal itu diperkuat dengan tanda tangan keempat tersangka yang telah ditetapkan soal kasus ACT.
"Itu dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," jelasnya.
Dalam perkara ini ditetapkan empat orang tersangka, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina dan staf bidang keuangan ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (lpk/ebs)
Load more