Dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE, lanjutnya, tidak ada pengaturan cara pemusnahan apabila barang kiriman rusak. Pemusnahan itu pun sudah seizin JNE pusat.
Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.
Pemerintah pada 2020 diketahui membagikan banpres berupa beras kepada 1,9 juta KPM di wilayah Jabodetabek. Setiap KPM yang terdampak pandemi COVID-19 mendapat bantuan 25 kilogram beras. (ant/ito)
Load more