Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengungkap aliran dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga diselewengkan.
Menurut dia, aliran dana sebesar Rp10 miliar tersebut merupakan pemberian dari pihak Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ungkap Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Kombes Nurul Azizah menjelaskan Koperasi Syariah 212 menerima dana itu melalui perjanjian kerja sama.
Hal tersebut sesuai surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Namun, polisi mengatakan dana itu faktanya untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT yang diduga dibungkus dengan perjanjian kerja sama.
Load more