Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengungkap aliran dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga diselewengkan.
Menurut dia, aliran dana sebesar Rp10 miliar tersebut merupakan pemberian dari pihak Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ungkap Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Kombes Nurul Azizah menjelaskan Koperasi Syariah 212 menerima dana itu melalui perjanjian kerja sama.
Hal tersebut sesuai surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Namun, polisi mengatakan dana itu faktanya untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT yang diduga dibungkus dengan perjanjian kerja sama.
"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji membenarkan aliran dana Rp10 miliar itu diduga digunakan untuk melunasi utang.
"Faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT (Koperasi Syariah 212,red). Jadi, dibuat PKS (perjanjian kerja sama) untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing," kata Kombes Andri.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana sosial ACT yang diterima Boeing sebesar Rp34 miliar dari Rp103 miliar.
Namun, dalam perkembangannya, dana yang diselewengkan ACT ternyata sebesar Rp68 miliar dari pihak Boeing. (lpk/ebs)
Load more