Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur telah berlangsung sebanyak dua kali yakni pada tanggal 22 dan 28 Juli 2022.
Namun, dari dua pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak penyidik tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Menurut Zulpan penahanan yang tak dilakukan berdasarkan pertimbangan pihak penyidik terkait sejumlah rangkaian pemeriksaan terhadap Roy Suryo.
"Sudah pasti dia kooperatif, terus penyidik menganggap tidak perlu melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas pertimbangan yang dimilikinya dan keyakinan tidak melakukan penahanan," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terekait aksinya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri.
Load more