Jakarta - Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil Roy Suryo selaku tersangka meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pemanggilan tersebut bakal berlangsung pada Jumat (5/8/2022).
"Jumat besok akan kembali dipanggil," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Zulpan menuturkan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Kata ia pemanggilan tersebut tak berkaitan dengan video viral Roy Suryo yang didapati mengikuti kegiatan klub mobil sata dirinya berstatus tersangka.
"Tidak. Pemanggilan tidak berkaitan dengan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur telah berlangsung sebanyak dua kali yakni pada tanggal 22 dan 28 Juli 2022.
Namun, dari dua pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak penyidik tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Menurut Zulpan penahanan yang tak dilakukan berdasarkan pertimbangan pihak penyidik terkait sejumlah rangkaian pemeriksaan terhadap Roy Suryo.
"Sudah pasti dia kooperatif, terus penyidik menganggap tidak perlu melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas pertimbangan yang dimilikinya dan keyakinan tidak melakukan penahanan," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terekait aksinya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/ebs)
Load more