Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan perkembangan kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
Sebelumnya, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Sambo.
Kejadian itu terjadi pada Jumat 8 Juli lalu dan baru terungkap pada Senin 11 Juli. Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual pada Putri di dalam kamar dan terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J. (ebs)
Load more