Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan perkembangan kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya.
Polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
Load more