Jakarta - Perkembangan terbaru kasus baku tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022, pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J yakni Bharada E resmi jadi tersangka, isi sejumlah pasal yang disangkakan bakal terungkap tersangka lain?
Dir Tipidum Bareskrim Polri saat umumkan Bharada E menjadi tersangka (ist)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,"Kata Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik.
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,"ucapnya.
Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dir Tipidum dalam jumpa pers di tayangan Youtube tvonenews.
Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer atau Bharada E (ist)
Isi Pasal 388 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembununuhan yang berisikan sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,"bunyi pasal 388 KUHP dikutip dari antaranews
Tak sampai disitu, Dua pasal lainnya yang ikut menjerat kepada Bharada E, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Isi Pasal 55 KUHP
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
(1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; (2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan dan martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Bunyi Isi Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakulan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Melihat dari sejumlah pasal, terutama pasal 55 dan 56 KUHP, Bakal terungkap tersangka lainnya?
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaku pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan berkembang, mengingat masih ada beberapa saksi akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.
Disingung oleh rekan media mengenai keberadaan Bharada E, Dir Tipidum menyebut bahwa kini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri.
"Bharada E sekarang di Barekrim Pidum, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan."ungkap Dir Tipidum.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Andi Rian menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini terkait atas laporan dari Pengacara keluarga Brigadir J atau Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat, dimana 11 orang pihak keluarga termasuk dalam pemeriksaan saksi.
Irjen Irjen Pol Ferdy Sambo (ist)
Dikabarkan, pasca terjadinya penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawati mengalami kondisi terguncang dan sedang proses pendampingan psikolog.
Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas dalam baku tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Saat insiden terjadi, Irjen Ferdy Sambo disebut sedang melakukan tes PCR di luar rumah. Ternyata melalui rekaman CCTV, saat itu Sambo sedang berada di rumah utama miliknya yang berlokasi di Umah Saguling dan hanya berjarak 500 meter dari TKP penembakan Brigadir J.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J sendiri adalah mantan penembak jitu atau sniper di Polda Jambi. Namun, disebutkan dalam insiden bahwa 7 kali tembakan yang dilepaskan oleh Brigadir J, semuanya meleset. Menurut pihak keluarga, hal ini sangatlah janggal. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more