LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bharada E (kiri) saat tiba di Komnas HAM
Sumber :
  • Antara

Bharada E Dianggap Bersekongkol dan Membantu Tindak Pidana, Pertanyaan Selanjutnya: Siapa Dalangnya?

Timsus Polri menilai Bharada E terbukti untuk pasal 338 sesuai laporan dari keluarga Brigadir J. Dia juga dijerat pasal 55 dan 56 karena dianggap bersekongkol

Kamis, 4 Agustus 2022 - 09:08 WIB

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Bharada E berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Penyidik dari Tim Khusus Polri menilai Bharada E terbukti untuk pasal 338 sesuai laporan dari keluarga Brigadir J.

Namun, tak hanya pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal lain.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) malam.

Dia dikenakan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai Bharada E merupakan eksekutor dan pasti ada pelaku lain.

"Dia (Bharada E) ada di posisi lapangan, (dalam) bahasa hukumnya dia adalah eksekutor. Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55," kata Mudzakkir dalam perbincangan telepon, Kamis (4/8/2022).

Pelaku lain itu, menurut Mudzakkir, bisa tiga kemungkinan.

"Pertama itu ada kategori pelaku, namanya menyuruh lakukan. Kedua dia pelaku turut serta melakukan, jadi mesti ada orang lain. Yang ketiga adalah pelaku penganjur, yang dikenal dengan otak dari kejahatan itu sendiri atau aktor intelektualnya," tambah ahli hukum pidana itu.

Bila penyidik hendak mengembangkan kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka Bharada E, kata Mudzakkir perlu didalami status pelaku lain tersebut.

"Penyertaan dalam arti ke atas (atasan), penyertaan menyamping (rekan sepangkat), atau malah justru bawahnya yakni bisa orang lain baik sipil maupun polisi," tutupnya. (act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kebakaran Tiga Lantai Bisa Bikin Glodok Plaza Roboh? Plt Kadis Gulkarmat Sebut Struktur Bangunannya...

Kebakaran Tiga Lantai Bisa Bikin Glodok Plaza Roboh? Plt Kadis Gulkarmat Sebut Struktur Bangunannya...

Kebakaran besar melumat bangunan Glodok Plaza di Jalan Pinangsia Raya, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (15/1) malam. Apakah bisa bikin roboh bangunannya?
Masih Memanas, Razman Sebut Bakal Penjarakan Nikita Mirzani, Singgung Soal Adanya Penganiayaan: Buktinya Sudah Ada

Masih Memanas, Razman Sebut Bakal Penjarakan Nikita Mirzani, Singgung Soal Adanya Penganiayaan: Buktinya Sudah Ada

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Top 3 Sport: Fans Korea Bandingkan Gaji Megawati Hangestri, Tanggapan Megatron usai Hampir Raih Triple Crown, Vanja Bukilic Banjir Air Mata

Top 3 Sport: Fans Korea Bandingkan Gaji Megawati Hangestri, Tanggapan Megatron usai Hampir Raih Triple Crown, Vanja Bukilic Banjir Air Mata

Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Rabu (15/1/2025). Tentang kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks masih paling diminati.
Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Suporter Timnas Indonesia: Tidak Bisa Dibandingkan dengan Eropa

Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Suporter Timnas Indonesia: Tidak Bisa Dibandingkan dengan Eropa

Mees Hilgers menyampaikan pernyataan jujur kepada media Belanda tentang suporter Timnas Indonesia hingga menyebutnya tidak bisa dibandingkan dengan Eropa.
Profil Glodok Plaza yang Terbakar Hebat: Pernah Jadi Pusat Perdagangan Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara

Profil Glodok Plaza yang Terbakar Hebat: Pernah Jadi Pusat Perdagangan Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara

Kebakaran hebat melumat Glodok Plaza di Jalan Pinangsia Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1) malam. Berikut profil pusat perbelanjaan Glodok Plaza...
Sudah Dipecat PSSI, Shin Tae-yong Tetap Menang Jauh dari Pelatih Vietnam Kim Sang-sik dalam Hal Ini

Sudah Dipecat PSSI, Shin Tae-yong Tetap Menang Jauh dari Pelatih Vietnam Kim Sang-sik dalam Hal Ini

STY -sapaan akrab Shin Tae-yong- unggul jauh dari pelatih Timnas Vietnam Kim Sang-sik karena mendapat kompensasi besar usai dipecat PSSI dari Timnas Indonesia.
Trending
Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buka Suara soal Taktik Shin Tae-yong yang Bikin Heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buka Suara soal Taktik Shin Tae-yong yang Bikin Heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para pemain Timnas Indonesia berbondong-bondong buka suara soal taktik Shin Tae-yong yang bikin heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Selengkapnya di sini!
Ruben Onsu Tak Kuat Lagi, Akhirnya Bicara Jujur Soal Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Kan Dari Dulu...

Ruben Onsu Tak Kuat Lagi, Akhirnya Bicara Jujur Soal Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Kan Dari Dulu...

Artis sekaligus presenter Tanah Air, Ruben Onsu akhirnya buka suara soal hubungannya dengan Desy Ratnasari yang belakangan ini menjadi sorotan.
Mobil Meledak Hingga Bunga Api Berjatuhan dari Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza

Mobil Meledak Hingga Bunga Api Berjatuhan dari Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza

Kobaran api masih besar membakar Glodok Plaza di Jakarta Barat, Kamis (16/1) dini hari.
Sebagai Penyambung Lidah STY, Jeje Pastikan Dinamika Komunikasi Bukan pada Bahasa: Tidak Masuk Akal

Sebagai Penyambung Lidah STY, Jeje Pastikan Dinamika Komunikasi Bukan pada Bahasa: Tidak Masuk Akal

Jeje sebenarnya ingin memastikan apa yang dimaksud dengan dinamika komunikasi yang dituduhkan pada Shin Tae-yong tersebut. 
Sudah Jadi Tulang Punggung Tapi Gaji Kecil, Agen Sarankan Red Sparks untuk Lakukan Ini Jika Ingin Pertahankan Megawati Hangestri

Sudah Jadi Tulang Punggung Tapi Gaji Kecil, Agen Sarankan Red Sparks untuk Lakukan Ini Jika Ingin Pertahankan Megawati Hangestri

Megawati Hangestri menjadi kunci kemenangan Red Sparks atas IBK Altos. 
Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Nama Irfan Bachdim dan Raphael Maitimo disebut-sebut masuk ke dalam jajaran tim asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah Pelatih Kepala Patrick Kluivert.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Rencana Eks Pelatih Timnas Indonesia Sebelum Dipecat PSSI

Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Rencana Eks Pelatih Timnas Indonesia Sebelum Dipecat PSSI

PSSI resmi memecat Shin Tae-yong dan menggantinya dengan pelatih asal Belanda, Patrick Kluivert. 
Selengkapnya
Viral