Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan peran Bharada E sangat menentukan nasibnya di persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurutnya, Bharada E sebelumnya telah mengakui menembak Brigadir J hingga tewas ketika baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Refly Harun menjelaskan bahwa meski Bharada E bukan eksekutor utama Brigadir J, dia tetap akan menjadi tersangka.
"Jika bukan sebagai eksekutor, dia berarti diduga memberi keterangan bohong kepada penyidik. Artinya, Bharada E diduga menghalang-halangi proses penyidikan," jelasnya.
Selain itu, Refly Harun menuturkan bahwa Bharada E mendapat sorotan tajam karena pengakuan Komnas HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap penembakan kepada Brigadir J dilakukan ketika sudah terjatuh.
"Ini ada pengakuan terbaru dari Komnas HAM menyebutkan Bharada E mengakui menembak dua kali tubuh Brigadir J setelah tersungkur ke tanah. Itu yang akan memberatkan Bharada E," imbuhnya.
Diketahui, pada Kamis (4/7/2022) polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah baku tembak di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," kata dia.
Menurut Andi Rian, penetapan tersangka Bharada E bukan terkait laporan pihak Irjen Ferdy Sambo, melainkan keluarga Brigadir J.
"Belum (dugaan pelecehan,red). Saya katakan ini soal laporan pihak keluarga Brigadir J," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Adapun Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Polisi
Irjen Ferdy Sambo Ketika Tiba di Bareskrim Polri (tim tvOnenews)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) mendatangi gedung Kabareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Irjen Ferdy Sambo mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan asumsi-asumsi negatif terhadap keluarganya terkait peristiwa tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, tewasnya Brigadir J tidak lain karena memang perbuatannya sendiri kepada keluarganya.
"Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu tak terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo lantas meminta semua pihak agar bersabar terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Kronologi
Brigadir J (Ist)
Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal.
Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang.
Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua saat itu melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali.
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Putri Candrawathi Dikabarkan Masih Trauma
Birgadir J dan Istri Ferdy Sambo (Ist)
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo diketahui telah melaporkan Brigadir J dengan dugaan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan.
PC Arman Hanis selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo mengatakan bahwa kondisi dari Putri Candrawathi saat ini masih dalam trauma.
“Ibu PC masih dalam trauma, setiap saya bertemu kondisinya masih terguncang. Saya ketika ingin bertanya harus melalui Psikolog Klinis, Psikolognya dari Polda Metro Jaya, jadi masih sulit berkomunikasi meski dengan saya selaku penasehat hukum,” kata Arman, dikutip tvOnenews, Kamis (4/8/2022).
Pihak Keluarga Merasa Ada Keanehan dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J
Pihak keluarga Brigadir J merasa ada keanehan dalam kematian Yosua. Menurut sang ibunda, Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan sosok anak yang baik dan tak pernah mengeluh.
Keluarga Brigadir J Usai Pemakaman (tvOnenews)
Ibunda Brigadir J tak percaya anaknya melakukan hal tak senonoh seperti yang dituduhkan.
Hingga akhirnya, keluarga Brigadir J memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7/2022) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.
Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya mengirimkan tim penyidiknya ke Jambi, untuk meminta keterangan pihak keluarga Brigadir J.
Kemudian pada Rabu (27/7/2022) tim dokter forensik telah selesai melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi kemarin Rabu (27/7/2022).
Namun tim dokter sempat kesulitan karena jenazah sudah diformalin. Ade Firmansyah sebagai ketua umum Perhimpunan Dokter Forensik mengatakan, meski mendapatkan kesulitan semua tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir J.
“Sesuai yang kami perkirakan, temukan kesulitan jenazah sudah diformalin dan pembusukan, namun itu semua kita bekerja dan mendapatkan hasil cukup syukuri. Kami yakin itu sebagai luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata Ade dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022).
Hingga kini keluarga masih menunggu hasil dari autopsi ulang yang telah dilakukan oleh tim forensik pada Rabu (27/7/2022). Keluarga berharap autopsi yang dilakukan kemarin dapat menuntaskan perkara ini.
"Kita hingga saat ini masih menunggu dari hasil autopsi yang dilakukan kemarin," ujar Samuel, Ayah Brigadir J, Kamis (28/07).
Ayah Almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan, akan tetap mempercayai kinerja tim forensik terkait apapun hasil yang diberikan kepada pihak keluarga, akan diterimanya. (lpk/put)
Load more