Jakarta- Komnas HAM akan terus memastikan pemeriksaan terhadap Bharada E, tersangka kasus dugaan pidana kematian Brigadir J berjalan sesuai prosedur untuk menghindari pelanggaran terjadinya konvensi anti penyiksaan dalam proses hukum yang berlaku.
"Komnas ini punya perjanjian ke sana antara komnas HAM dengan Kapolri, saya tanda tangan dengan Pak Listyo sebelumnya dengan Pak Idam Aziz, Pak Tito kita tanda tangan yang salah satunya adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi anti penyiksaan," kata Taufan pada awak media di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya, Taufan mengungkap apakah nantinya akan ada tindakan -tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia atau tidak akan terus diawasi untuk aksesibilitas Komnas HAM.
"Itu kita akan tetap awasi, kalau dia berjalan dengan fair, maka kita mengatakan proses hukum terhadap saudara Bharada E ini sesuai dengan HAM, tapi manakala nanti ternyata kita mendapatkan informasi, bagaimana cara kami? Kami punya akses untuk bicara, saya kan udah punya kesepakatan dengan Wakapolri waktu beliau kemari," imbuhnya.
Taufan mengatakan sesuai dengan standar hak asasi manusia mereka juga dapat datang untuk mengetahui proses pemeriksaan Bharada E apakah sesuai dengan pendekatan scientific atau tidak.
"Misalnya, berkali-kali kejadian orang diperiksa dengan tindak kekerasan, kan tidak boleh. Harus menggunakan pendekatan scientific, pendekatan yang betul-betul tidak menggunakan aspek-aspek kekerasan," tandasnya.
Diketahui Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi dari laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J. (pag/put)
Load more