"Ditengah proses perkara yang sedang berjalan kami memutuskan untuk mengakui dan langsung mengembalikan uang atas kemauan kami sendiri. Hal itu kami lakukan, karena kami sudah tidak kuat lagi untuk terus berbohong. Kami juga sempat diacuhkan dan diolok-olok rekan kami sesama anggota DPRD yang mengatakan gara-gara kami mengembalikan uang tersebut masalah ini jadi terbongkar semua," bebernya.
Meski demikian dia mengaku tetap berjiwa besar meskipun sekarang berada dalam penjara.
"Kami tetap berjiwa besar yang mulia meskipun kami sekarang berada dibalik jeruji besi. Kami menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan kami lagi, kami juga yakin yang mulia akan memutus dengan hati nurani yang seadil-adilnya, kami tidak kuat lagi yang mulia, bebaskan kami yang mulia," ujarnya sambil berurai air mata.
Sementara itu terdakwa Verra Erika dalam pledoinya juga mengatakan hal sama, bahwa diminta uang oleh oknum pengacara agar kasusnya tidak diproses oleh KPK.
Dia juga mengakui telah mengembalikan terkait penerimaan uang atas kemauan sendiri.
"Kami memutuskan secara kooperatif untuk mengembalikan kepada KPK atas kemauan sendiri. Terkait penerimaan uang tersebut, adalah murni ketidaktahuan dan kelalaian kami, kami sangat-sangat menyesal dan kami sudah menerima hukuman penjara akibat perbuatan kami yang selama ini tidak pernah kami bayangkan. Kami memohon kebijaksanaan yang mulia majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kami. Kami memohon kepada yang mulia agar membebaskan kami, cukup sampai disini hukuman kami yang mulia, karena kami sudah tidak sanggup lagi yang mulia," ujarnya.
Sementara diluar persidangan, S selaku suami dari terdakwa Mardalena membenarkan apa yang disampaikan oleh istrinya dalam pledoi pribadinya terhadap oknum penyidik KPK.
Load more