Jakarta, tvOne
Ia juga menjelaskan alasannya mengapa menyebut ada progres dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan hampir sebulan itu. Pertama, adanya penetapan tersangka. Kedua, tidak menutup adanya tersangka baru sebagaimana sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E.
"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tambahnya.
Menurut Asrul, apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua ataukah statusnya turut serta melakukan atau orang yang menyuruh melakukan atau orang yang menganjurkan melakukan. Bahkan bisa juga orang yang membantu melakukan dan tampaknya masih dalam proses penyidikan Tim Khusus Polri.
"Nah itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat. Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ujar Asrul. (umm/viva)
Load more