Adapun Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Masih Terus Diselidiki
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun Brigadir J tewas awalnya diduga karena kasus dugaan pelecehan kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah singgah, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)
Bharada E yang ada di lokasi tersebut memberikan perlawanan dan menembak Brigadir J hingga tewas.
Pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun melaporlan Brigadir J dengan dugaan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Andi Rian, penetapan tersangka Bharada E bukan terkait laporan pihak Irjen Ferdy Sambo, melainkan keluarga Brigadir J.
"Belum (dugaan pelecehan,red). Saya katakan ini soal laporan pihak keluarga Brigadir J," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Dia menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual tersebut masih akan dilakukan penyidikan.
Namun, belum ada rincian terkait pemanggilan saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik akan fokus mendalami penyidikan terkait tewasnya Brigadir J dengan memanggil beberapa saksi selanjutnya.
Sosok Brigadir J dan Bharada E. (ist)
"(Soal tersangka lainnya,red) saya sampaikan tadi ini belum usai. Masih ada penyidikan dengan memanggil beberapa saksi," jelasnya.
Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sesuai Dugaan Refly Harun
Salah satu sosok yang sempat ikut berkomentar terkait kasus ini adalah Refly Harun yang merupakan seorang Pakar Hukum Tata Negara.
Load more