Menyalahi Semangat KUHAP
Dalam sidang sebelumnya, ahli pidana Arif Setiawan menyatakan pendakwaan yang dilakukan berkali-kali terhadap satu orang dalam kasus yang sama, merupakan bentuk pelanggaran HAM. Langkah penyidik melakukan pendakwaan berulang dinilai menyalahi spirit KUHAP.
"Spirit utama munculnya KUHAP adalah untuk memperbaiki hukum acara pidana yang lebih melindungi hak asasi tersangka atau terdakwa," kata Arif.
Arif menyatakan apabila aparat penegak hukum pidana dibekali dengan serangkaian kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan penegakan hukum pidana yang potensial dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan hak-hak asasi tersangka ataupun terdakwa sebagai akibat dipergunakannya kewenangan tersebut.
Kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana itu mulai dari kewenangan yang paling ringan sekadar untuk menghentikan dan menanyakan identitas seseorang, hingga kewenangan yang paling kuat seperti melakukan upaya paksa menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan lain sebagainya.
"Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, maka kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana dalam praktiknya sering juga terjadi penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya," kata dosen FH UII Yogyakarta itu.
Adapun hakim Suhartoyo dalam persidangan sebelumnya menilai meski pengulangan dakwaan dibolehkan secara UU, namun hal itu bisa menjadi preseden negatif ke tersangka.
Load more