"Tapi kalau kemudian kepentingan orang yang kemudian didakwa secara berulang‑ulang, meskipun tadi disampaikan bahwa yang kedua dan yang ketiga tidak dilakukan penahanan, yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Suhartoyo.
"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.
Sidang itu berjalan kurang lebih satu jam. Judicial review ini akan dilanjutkan MK pekan depan. (ito)
Load more