Jakarta - Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak puas pasal disangkakan Bharada E: rentetan pengancaman dialami Brigadir J hingga meninggal dunia pada tanggal 8 juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Pengacara keluarga Brigadir J, hadir sebagai narasumber di Acara TvOne Dua Sisi, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Bharada E tidak sendirian untuk menjadi dalang atau tersangka untuk kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi harusnya ini, kalau sesuai laporan saya 340, Juncto 338, Juncto 351 ayat 3, Juncto 55 dan 56,"paparkan Kamaruddin Simanjuntak
Ketua tim pengacara keluarga Brigadir J ini menjelaskan alasan mengapa seharusnya penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"kenapa saya katakan harus diawali dengan 340? Karena ini ada rentetan pengancaman dari 21 juni berakhir 7 juli dan beberapa jam kemudian dia besoknya sudah jadi tinggal jenazah, berarti kan terlaksana pengancaman itu,"paparnya.
Kapolri memutasi dan mencopot 3 Perwira Tinggi
Sebelumnya telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memutasi beberapa orang perwira tinggi buntut dari kasus penembakan Brigadir J.
"Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Joshua, timsus akan berkerja keras dan menjelaskan ke masyrakat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, Timsus Polri telah memeriksa 25 orang dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Dari 25 orang tersebut, terdapat 3 orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), 3 AKBP, 7 orang Bintara, dan 5 Orang Tamtama.
"25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. dan tentunya jika ditemukan proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sebanyak 25 personel polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
"Personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Kapolri.
Salah satunya termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo yang dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan Karoprovos Divisi Program Brigjen Pol Benny Ali.
Selain itu, Kapolri juga mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam juga sebagai Pati Yanma, yang akan digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karowatprof Div Propam.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 1628/VII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Komjen Pol Purn. Susno Duadji hadir di Acara TvOne Dua Sisi sabagai narasumber, memaparkan beberapa istilah dari pencopotan hingga mutasi, agar publik lebih paham.
"Kalau dimutasi dengan dicopot berbeda, kalau mutasi itu bisa saja 10 jenderal atau 15 jenderal, itu kan bergeser posisi biasanya dalam rangka pembinaan karir."ucap Susno Duadji. Mantan
Kabareskim Polri yang menjabat dari 24 oktober 2008 hingga 24 november 2009, menjelaskan bahwa istilah dicopot itu dapat menurunkan karir dari seorang perwira polisi.
"Kalau dicopot itu, berarti tidak ada jabatan sama sekali ditempatkan di suatu posisi dan dia hanya menerima gaji, tidak ada tunjangan jabatan, berarti dari segi pembinaan karir kalau dalam dunia Kepolisian ataupun dalam Militer itu down, gitu kan,"jelas Susno Duadji.
Termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo yang dicopot? karena kemarin kan di nonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri"tanya Presenter TvOne
"Kalau dinonaktifkan itu dia masih ada jabatan, tapi dia tidak boleh aktif, tidak melaksanakan jabatan tersebut, sementara waktu dia nonaktif posisi jabatan itu dijalankan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penetapan Bharada E jadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J
Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dir Tipidum dalam jumpa pers di tayangan Youtube tvonenews.(ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more