"kenapa saya katakan harus diawali dengan 340? Karena ini ada rentetan pengancaman dari 21 juni berakhir 7 juli dan beberapa jam kemudian dia besoknya sudah jadi tinggal jenazah, berarti kan terlaksana pengancaman itu,"paparnya.
Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga yang turut hadir di forum Dua Sisi itu, memberikan pendapatnya menyoal kliennya yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang disampaikan kepada kami itu pembelaan diri, sebenarnya kami hadir disini tuh bukan untuk membenarkan apa yang sudah dilakukan oleh klien kami, tapi kami hadir disini sebagai seorang advokat, memastikan segala haknya itu terpenuhi sesuai dengan hukum acara yang berlaku."ucap Andreas Nahot Silitonga di Forum Dua Sisi TvOne.
Ia pun, mengistilahkan bahwa dalam mengawal kasus kematian Brigadir J dan Bharada E ini, dirinya tidak mau meluruskan sesuatu yang bengkok dari fakta, informasi dan bukti dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Sama sekali kita nggak mau meluruskan yang bengkok, membengkokkan yang lurus."lanjut ucapnya.
Kamaruddin Simanjuntak merespon akan hal itu, dengan menyarankan kepada Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum untuk untuk menyuruh Bharada E, agar kliennya berkata jujur.
Load more