Dia menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual tersebut masih akan dilakukan penyidikan.
Namun, belum ada rincian terkait pemanggilan saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik akan fokus mendalami penyidikan terkait tewasnya Brigadir J dengan memanggil beberapa saksi selanjutnya.
Sosok Brigadir J dan Bharada E. (ist)
"(Soal tersangka lainnya,red) saya sampaikan tadi ini belum usai. Masih ada penyidikan dengan memanggil beberapa saksi," jelasnya.
Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sesuai Dugaan Refly Harun
Salah satu sosok yang sempat ikut berkomentar terkait kasus ini adalah Refly Harun yang merupakan seorang Pakar Hukum Tata Negara.
Sosok Brigadir J. (Ist)
Ia menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Polri diketahui telah menetapkan satu tersangka, namun belum merilis identitasnya.
Menurut Refly Harun, penetapan tersangka akan cenderung kepada anggota polisi berpangkat rendah.
"Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah,red) dulu," ucap Refly Harun dilansir dari kanal YouTube-nya, dikutip Selasa (2/8/2022).
Ia juga menjelaskan, pengungkapan tersangka yang berawal dari pangkat terendah, nantinya bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi.
Hal itu bisa dilakukan ketika penyidik memiliki cukup bukti kuat.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (ist)
"Nah, kalau bicara soal tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu. Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap," katanya.
Adapun Refly Harun berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Sebab, hal ini menyangkut profesionalisme kepolisian dalam penanganan kasusnya.
"Jadi, kita lihat bagaimana profesionalitas, independensi, dan transparansi Polri dalam mengusut kasus tersebut," katanya. (abs)
Load more