Selain itu ditemukan luka bekas tembakan di belakang kepala yang menembus sampai ke hidung. Hasil temuan autopsi ulang tersebut telah dicatat dalam bentuk akta notaris untuk mengamankan kebenaran fakta.
“Ini dokter yang menyatakan. Jadi dokter forensik bersama-sama dengan dokter yang mewakili kita, ya jadi mereka menceritakan ini ditembak dari belakang,” ujar Kamaruddin pada (27/7/2022) lalu.
Kini, Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan kepada Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Load more