Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini karena adanya suatu alasan yang membuat Roy Suryo tidak ditahan. Pihak Roy Suryo juga mengajukan permintaan dengan alasan kesehatan.
“Pada pemeriksaan sebelumnya di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan kesehatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Zulpan.
Kemudian pada pemeriksaan kali ini, sebelumnya Roy Suryo dilakukan pemeriksaan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya terlebih dahulu.
Roy Suryo dinyatakan telah sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.
“Hasil pemeriksaan Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” tandas Zulpan
Selain penahanan terhadap Roy Suryo, Kombes Pol Endra Zulpan juga mengungkapkan beberapa barang bukti yang akan disita. Diantaranya terdapat akun Twitter Roy Suryo yang digunakan untuk mengunggah barang dari aksi tindak pidana tersebut.
Load more