Selain itu, ponsel atau HP dari Roy Suryo juga ponsel milik saksi, yaitu Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan. Hal tersebut memiliki keterkaitan dengan pengunggahan Meme yang menjadi persoalan tindak pidana menggunakan ponsel.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini diantaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana” jelas Zulpan.
“Kemudian Handphone atau HP saudara Roy Suryo juga disita, kemudian Handphone dari saudara saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan,” lanjutnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, terlihat video yang tersebar di media sosial, keceriaan tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yakni Roy Suryo.
Load more