(Cuplikan layar - Pernyataan Menko Polhukam mengenai Ferdy Sambo. Sumber:instagram)
Kemudian Mahfud bicara bahwa pelanggaran etik dan pidana bisa jalan bersama terkait Ferdy Sambo. Menurutnya, sanksi etik tak menggugurkan dugaan pidana.
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," jelasnya.
Menurut Mahfud, pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik karena beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana.
Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," katanya.
Sebelumnya, Sebanyak 10 anggota Brimob berseragam dan bersenjata lengkap menyambangi Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.45 WIB.
Kedatangan anggota Brimob itu dibarengi dengan 3 unit mobil taktis dan 2 unit mobil dinas.
Load more