Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, jika kelebihan daya tampung di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas 1 Tangerang, didominasi oleh Narapidana kasus narkotika.
“Lebih dari 50 persen kasus narkotika menempati Lapas Klas 1 Tangerang, dan ini yang menjadi penyebab over kapasitas di Lapas ini.” Jelas Yasonna
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, sebaiknya pengguna narkoba tidak dilakukan pembinaan di dalam Lapas, tapi lebih baik pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi bukan dihukum di dalam jeruji besi.
“Pemakai narkoba kita berharap direhab, strateginya gitu kalau semua dimasukkan ke lapas, enggak muat. Ada empat juta pengguna narkotika.” Lanjutnya.
Untuk mengurangi kepadatan di dalam Lapas, lanjut Yasonna, kedepan pengguna narkoba tidak dimasukan ke dalam Lapas tapi dilakukan rehabilitasi bagi mereka.
Selain itu, untuk mengurangi kelebihan daya tampung di dalam Lapas, Yasonna juga meminta untuk tahanan yang belum mendapatkan ketetapan hukum tetap agar tidak dimasukan ke dalam Lapas.
“Untuk mengurai kepadatan saya minta bagi tahanan yang belum inkract, tidak dimasukan kedalam Lapas.” Tambahnya.
Yasonna juga menegaskan, sejumlah kebijakan juga telah dilakukan Kementrain Hukum & Ham untuk mengurangi kepadatan di dalam Lapas, mulai dari menggeser redistribusi dari lapas padat ke lapas kurang padat, hingga melakukan pengurangan dengan memberikan asimilasi, nyatanya masih belum cukup untuk mengurai kepadatan di dalam Lapas.
Sebelumnya, Sebanyak 41 orang tewas, 8 luka berat dan 74 korban luka ringan dalam insiden Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8 September 2021) dini hari.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, seluruh korban tewas dan luka dievakuasi ke RS dr Sitanala Tangerang dan RSUD kabupaten Tangerang.
Kebakaran terjadi pada pukul 01.45 WIB tepatnya di Blok C Lapas Klas I Tangerang. Korban merupakan warga binaan lapas. Pada pukul 03.00 WIB, api berhasil dipadamkan. (Rizki Dharmansyah/mii)
Load more