Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan jika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo statusnya belum tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Siapa yang jadi tersangka, ya belum, kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. Makanya jangan sampai salah," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu malam 6 Agustus 2022.
Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Ia juga menjelaskan, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.
“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata jenderal bintang dua itu.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP. Hingga malam ini, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pemeriksaan ini masih berproses sehingga ia meminta media untuk bersabar menunggu informasi resmi Timsus Polri.
Ia juga menyampaikan perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik dengan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus meninggalnya Brigadir J.
“Ini masih juga berproses, apabila nanti sudah ada istilahnya update yang terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” kata Dedi.
Dedi belum menjelaskan sampai kapan Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di tempat khusus Korps Brimob. Ia memastikan perkembangan informasi akan disampaikan kepada media. (ant/mii)
Load more