Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam peretasan yang dialami oleh situs Tempo yang di-hack usai memberitakan mengenai kabar penangkapan Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Anam, perbuatan itu selain bentuk antidemokrasi hal tersebut juga merugikan masyarakat dalam mengakses informasi serta penegakan hukum di indonesia.
"Kami minta supaya ini memang menjadi atensi khusus dari kepolisian untuk memproses siapa yang melakukan peretasan terhadap media Tempo dan saya kira peristiwa ini tidak boleh terjadi kepada siapapun," imbuhnya.
Anam mengimbau jika ada pihak-pihak yang tidak setuju terhadap pemberitaan yang dilakukan jurnalis dia pun menyarankan untuk menggunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh rekan rekan jurnalis, gunakanlah hak sesuai dengan undang-undang ynag berlaku," tandasnya.
Diketahui, situs Tempo di-hack oleh orang tak dikenal. Tempo menjadi tidak bisa dibuka sejak memberitakan penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu, (6/8/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Tempo Anton Aprianto. Berita yang disinyalir memicu pembajakan situs Tempo tersebut diunggah pukul 21.08 WIB. Tak Lama berselang, situs tersebut diserang hacker.
"Iya (kena hack)," kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022). (pag/mii)
Load more