Jakarta - Kasus yang melanda Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mulai memasuki babak baru. Ferdy Sambo dijerat dengan dugaan pelanggaran kode etik polri dan ditempatkan di ruang khusus dengan hak seperti tahanan.
"Masih dalam pelanggaran kode etik. Istilahnya Pat Sus (penempatan di ruang khusus). Haknya sama dengan tahanan," demikian informasi yang diterima dari sumber tvone, Minggu (7/8/2022).
Ferdy Sambo ditempatkan di Patsus Mako Brimob Polri sejak Sabtu (6/8/2022) sore.
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Ia menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Load more