Jakarta - Mabes Polri membantah kabar terkait penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Dia menegaskan yang berhak menetapkan tersangka ialah penyidik dari tim khusus (timsus) bentukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi oleh Inspektorat Khusus (Irsus) sehingga statusnya masih menjadi saksi.
"Ini yang memeriksa masih Irsus. Penetapan tersangka itu dari Timsus bentukkan Bapak Kapolri. Jadi, FS (Ferdy Sambo) masih menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Selain itu, Irjen Dedi Prasetyo kembali menegaskan belum ada penahanan ataupun status tersangka baru dari kasus tewasnya Brigadir J. Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap penyidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi.
"Ya betul. tidak benar ada itu (penangkapan,red). Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," imbuhnya.(lpk/mii)
Load more