Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan sangkaan pasal yang menjeratnya terkait kasus kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Zulpan kepada wartawan.
Selain terjerat pasal ITE, pakar telematika ini juga terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
"Kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun." Jelasnya
Sebelumnya, Roy Suryo ditahan sebagai tersangka dari kasus penyebaran ujaran kebencian, pada Jumat (5/8/2022). Menurut Zulpan, dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti.
“Jadi mulai malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari ini,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.
Load more