Jakarta - 10 Saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," katanya saat jumpa pers, Sabtu (6/8/2022) malam.
Hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut, diduga Irjen Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran terkait proses olah TKP.
"Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus telah menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, Polri juga mengusut soal dugaan pelanggaran pidana melalui tim khusus.
Jika Irsus fokusnya menyangkut pelanggan kode etik, sementara Timsus bertugas mencari pembuktian secara ilmiah.
Kabar terkait isu status Ferdy Sambo naik menjadi tersangka ditepis langsung oleh Dedi.
"Belum. Kalau tersangka yang menetapkan Timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah," katanya.
Sebagai informasi, pada Sabtu (6/8/2022), Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Nama Ferdy Sambo masuk ke dalam daftar 25 nama polisi yang menghalangi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. (agr/nsi)
Load more