Jakarta – Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.
"WanaArtha Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka," kata Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto mengutip dari Antara, Minggu (7/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, 7 tersangka tersebut berinisial MA, TK, YM, YY DH, EL dan RE.
Namun, pihak kepolisian tidak membeberkan secara rinci apa peran dan status para tersangka, termasuk apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
Sebelum menetapkan 7 tersangka ini, Adi mengatakan telah memberhentikan tersangka YY dan DH dari jabatan sebagai direktur.
"Pencopotan YY dan DH tak ada hubungan dengan penetapan tersangka ini. Kami tidak tahu kalau ada penetapan ini. Sehari setelah diumumkan kami baru mengetahuinya," jelasnya.
Penanganan kasus ini berdampak langsung dan tidak langsung kepada WanaArtha Life.
Sebagai contoh, upaya para pemegang saham dalam menyehatkan keuangan perusahaan jadi kacau. Mereka harus memikirkan proses penegakan hukum di kepolisian.
Adi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam menjalankan kewajiban kepada para pemegang polis.
"Restrukturisasi dan reorganisasi supaya WanaArtha Life dapat melayani pemegang polis dengan lebih baik lagi," katanya.
Para nasabah diminta agar tetap tenang dan tidak takut soal pembayaran. (agr/nsi)
Load more