Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga berlangsung setelah tiga hari mantan kliennya yakni Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.Namun alasan pengunduran diri belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim,” katanya.
Bharada E (baju hitam) saat mendatangi Komnas HAM (via VIVA/Rahmat Fatahillah)
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Load more